Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara Mapel PKn kelas 12 SMA/MA

Materi Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara Mapel PKn kelas 12 SMA/MA - Halo adik adik yang baik apa kabar? semoga dalam keadaan baik baik saja, kebetulan kali ini kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai materi yang sudah kakak rumpunnews susun, materi ini diambil dari mata pelajaran Pendidikan Kwarganegaraan untuk adik adik kelas XII SMA/MA tentang Materi Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara dan sudah dilengkapi dengan latihan soal serta kunci jawaban. Semoga bermanfaat yah.

Materi Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara Mapel PKn kelas 12 SMA/MA
Materi Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara Mapel PKn kelas 12 SMA/MA

A. Tujuan Pembelajaran 

Setelah kalian mempelajari kegiatan awal ini, kalian akan mampu menjelaskan tentang makna hak dan kewajiban warga negara serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. 

B. Uraian Materi 

Setiap orang memiliki hak sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undangundang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Karena setiap orang  memiliki hak, maka pahamilah ada kewajiban yang harus dilaksanakan juga. Sehingga, akan terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut. Selain itu semua orang juga harus menyadari wajibnya menghargai dan menghormati hak dan kewajiban diri sendiri dan orang lain. 
Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada jabatan dan kedudukan dalam masyarakat. Kedudukan sebagai warga negara menuntun kita untuk melaksanakan haknya sebagai warga negara. Warga negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari sebuah negara. Bahkan warga negara adalah salah satu unsur terbentuknya negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia juga mengatur lebih dalam mengenai hak warga negara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Menurut Jimly Asshiddiqie, hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut; 
  1. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga Negara Indonesia saja dan bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia. Misalnya mendapatkan pendidikan dan membela negara.  
  2. Hak asasi manusia tertentu meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, kasus bagi warga negara Indonesia, berlaku keutamaankeutamaan tertentu. Misalnya bagi warga negara berhak mendirikan partai politik. 
  3. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR, kepala daerah dan lain-lain. 
  4. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, polisi, ASN (Aparatur Sipil Negara). 
  5. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusankeputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya setelah adanya keputusan kemudian mengajukan banding dipengadilan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan lain sebagainya. 
Dalam  UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara diatur dalam Pasal 27-Pasal 34. Berikut ini beberapa isi pasal yang menjadi hak warga negara; 
  1. Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” 
  2. Pasal 27 Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 
  3. Pasal 28 berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” 
  4. Pasal 29 Ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 
  5. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 
  6. Pasal 31 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” 
  7. Pasal 33 Ayat (1) berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” 
  8. Pasal 33 Ayat (2) berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” 
  9. Pasal 33 Ayat (3) berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” 
  10. Pasal 33 Ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” 
  11. Pasal 34 Ayat (1) berbunyi “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” 



 
Banyak sekali kan pasal yang membahas tentang hak di negara kita. Inilah yang menggambarkan bagaimana negara  bertanggung jawab dalam melindungi warga negaranya dan itulah pentingnya bagaimana status kewarganegaraan seseorang sehingga Ia memperoleh hak dan kewajibannya. Selain dalam UUD NRI Tahun 1945, hak juga dibahas diperaturan-peraturan lainnya yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 
Setelah mengetahui tentang hak sebagai warga negara maka akan ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Jadi, hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Adapun pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang berisi tentang kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut; 

  1. Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 
  2. Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 
  3. Pasal 28J ayat (1) berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
  4. Pasal 28J ayat (2) berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang  dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan peritimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.” 
  5. Berdasarkan pasal 30 ayat (1) berbunyi “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara. 

C. Rangkuman 

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa: 
  1. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.  
  2. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.  
  3. Warga negara adalah salah satu unsur terbentuknya negara. Didalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.  
  4. Dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara diatur dalam Pasal 27Pasal 34. Adapun pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang berisi tentang kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 30 ayat (1). Serta peraturan dan perundang-undangan lainnya. 

D. Penugasan Mandiri  

Coba kalian perhatikan isi dari pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang hak dan kewajiban dibawah ini, tuliskan makna dari isi pasal tersebut dan berikan contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. 
 

E. Latihan Soal 

Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x) pada huruf A, B, C, D atau E! 
 
1. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pasal .... 
A. UU No. 9 Tahun 1998 
B. UU No. 39 Tahun 1999 
C. UU No. 20 Tahun 2003 
D. UU No. 12 Tahun 2006 
E. UU No. 36 Tahun 2009 

Baca juga - Soal Pengaruh Kemajuan Iptek Terhadap NKRI
 
2. Dibawah ini yang merupakan hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan adalah .... 
A. Mendapatkan pendidikan  dan membela negara 
B. Mendirikan partai politik 
C. Mendaftarkan diri menjadi calon legislatif 
D. Menjadi anggota TNI/Polisi 
E. Mengajukan kasasi 
 
3. “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Merupakan isi dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal .... 
A. Pasal 27 ayat 2 
B. Pasal 27 ayat 3 
C. Pasal 28 
D. Pasal 29 ayat 2 
E. Pasal 30 ayat 1 
 
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas .... 
A. Kekeluargaan 
B. Demokrasi ekonomi 
C. Kebersamaan 
D. Hukum ekonomi 
E. Perjanjian masyarakat 
 
5. Berikut ini adalah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang membahas tentang kewajiban warga negara adalah .... 
A. Pasal 27 
B. Pasal 28 
C. Pasal 28J ayat 1 
D. Pasal 33 ayat 3 
E. Pasal 34 ayat 1 
 
Kunci Jawaban
1. D
2. E
3. B
4. B
5. C 

Pembahasan soal : 

1. Sudah jelas UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
2. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusankeputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya setelah adanya keputusan kemudian mengajukan banding dipengadilan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan lain sebagainya. 
3. Sudah jelas Pasal 27 Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 
4. Sesuai dengan isi Pasal 33 Ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” 
5. Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang membahas tentang kewajiban warga negara adalah pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan pasal 30 ayat (1). 

F. Penilaian Diri 

Setelah kamu mempelajari materi pada kegiatan pembelajaran 1 ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda centang  (√)  pada tabel berikut.   

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan  pembelajaran ulang (review). 

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara Mapel PKn kelas 12 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 

#
Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara File ini dalam Bentuk .pdf File Size 74Kb
Diupload oleh www.rumpunnews.com


      Pencarian yang paling banyak dicari
      • contoh hak dan kewajiban warga negara
      • hak dan kewajiban warga negara adalah
      • pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli
      • hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945
      • hak dan kewajiban warga negara pdf
      • contoh kewajiban warga negara
      • substansi hak dan kewajiban warga negara dalam pancasila
      • hak warga negara adalah
      • pdf, 2018,2019,2020,2021,2022