Materi APBD Mapel Ekonomi kelas 11 SMA/MA
Materi APBD Mapel Ekonomi kelas 11 SMA/MA - Halo adik adik apa kabar? semoga dalam keadaan sehat selalu, nah pada kesempatan yang baik ini kakak ingin menyampaikan jangan lupa untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan tentunya mencuci tangan untuk menghindari penyebaran wabah virus corona. Oiya kali ini kakak ingin membagikan materi tentang APBD dari mata pelajaran Ekonomi untuk adik adik kelas XI SMA/MA. Semoga dengan adanya materi ini bisa bermanfaat yah. Semangat!!
Materi APBD Mapel Ekonomi kelas 11 SMA/MA |
Pada Materi ini materi pembelajaran membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada Materi APBN dan APBD akan dijelaskan tentang pengertian, fungsi dan tujuan, mekanisme penyusunan APBN, komponen penerimaan dan Belanja, mekanisme penyusunan serta pengaruh dalam pembanguan Ekonomi. Setelah mempelajari materi ini diharapakan siswa dapat memahami tentang peran APBN dalam pembangunan ekonomi nasional maupun suatu daerah, serta memahami peran APBD dalam pembangunan di daerahnya, sehingga menumbuhkan semangat untuk berpartisipasi dan peduli dalam pembangunan di daerahnya.
Istilah
- Anggaran : sebagai suatu perencanaan dalam perusahaan atau organisasi yang disusun secara terpadu dan dijelaskan dalam satuan unit moneter pada satu periode atau jangka waktu yang sudah ditentukan
- APBD : aftar sistematis tentang pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah
- APBN : Rencana keuangan tahunan negara pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- Cukai : pungutan negara yang artien atien dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu
- Daftar yang sistematis : data-data diurutkan berdasarkan kelompok dalam APBN terbagi Pendapatan dan belanja
- Komponen : unsur yang termuat dalam suatu data, dalam hal ini komponen APBN meliputi Pendapatan dan belanja
- Hibah : merupakan hadiah dari negara-negara donor yangmemberikan kontribusi dana untuk keberlangsungan proses pembangunan di dalam negeri
- Satu Periode : satu kurun waktu tertentu per bulan, pertriwulan atau pertahun, APBN digunakan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember
A. Tujuan Pembelajaran
B. Uraian Materi
- Fungsi otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan. Otorisasi berarti pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang dibuat.
- Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Fungsi alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi – APBD adalah ‘uang rakyat’, maka penggunaannya pun harus digunakan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Penyusunan APBD ini harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah yang bersangkutan.
- Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
- Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
- Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
- Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.
- Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
- Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.
- Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.
- APBD ditetapkan dengan perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan
- Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat tiga bulan sbelum berakhirnya anggaran
- APBD yang telah ditetapkan dengan Perda disampaikan kepada gubernur bagi pemerintah kota/kabupaten dan kepada presiden melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi
- Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
- Retrebusi Daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi, parkir
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain
- Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
- Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber daripendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, yaitu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain ebagainya
- Pendapatan Hibah
- Belanja Pegawai yang meliputi meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD dan biaya pemungutan pajak daerah.
- Belanja Bunga
- Belanja Subsidi
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik
- mengenai dampak dari pengelolaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) mempengaruhi perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah
- mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada disuatu daerah secara signifikan.
- mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah pengangguran yang dimiliki di daerah masing-masing.
- mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui alokasi APBD
C. Rangkuman
- APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
- Fungsi APBD Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi otorisasi ,fungsi perencanaan ,fungsi pengawasan , fungsi alokasi ,fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi
- Komponen APBD terdiri atas Pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan terbagi atas Pendapatan Daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana perimbangan dan Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah . Belanja daerah terdiri atas belanja tidak langsung dan Belanja Langsung
- APBD yang merupakan suatu rencana dalam pembangunan suatu daerah tentunya akan memiliki pengaruh atas beberapa sektor perekonomi yang ada di daerah tersebut
D. Penugasan Mandiri
E. Latihan Soal
- APBD ditetapkan dengan perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan
- Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat tiga bulan sbelum berakhirnya anggaran
- Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
- Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
- Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.
- Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
- Fungsi otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
- Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Fungsi alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran..
- Fungsi distribusi PBD ini harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah yang bersangkutan.
- Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
- Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
- Retrebusi Daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi, parkir
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain
- Belanja Pegawai
- Belanja Bunga
- Belanja Subsidi
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber daripendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya
- APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan
- Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat tiga bulan sbelum berakhirnya anggaran
- mempengaruhi perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah
- mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada disuatu daerah secara signifikan.
- mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah pengangguran yang dimiliki di daerah masing-masing.
- mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui alokasi APBD
F. Penilaian Diri
- materi apbn dan apbd kelas 11 pdf
- tujuan APBD adalah
- fungsi APBD adalah
- tujuan penyusunan APBD adalah
- fungsi distribusi APBD adalah
- fungsi pengawasan APBD
- APBD 2022
- contoh fungsi distribusi APBD